Ternyata Mudah, Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

- 25 Maret 2024, 07:00 WIB
Ternyata Mudah, Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili
Ternyata Mudah, Begini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili /Zona Surabaya Raya/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi penjamin utama layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, memberikan akses terjangkau dan berkualitas ke berbagai fasilitas kesehatan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan ketika seseorang berada di luar kota tempat tinggalnya.

Artikel ini akan membahas secara rinci prosedur dan ketentuan yang perlu diketahui untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan di luar domisili.

Baca Juga: Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan Lengkap dengan Manfaatnya

Mengakses Layanan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Menurut Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, terdapat batasan kunjungan maksimal, yaitu tiga kali dalam sebulan, di faskes tingkat 1.

Faskes tingkat 1 mencakup puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D, serta fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Baca Juga: Tak Semua Bisa Daftar, Inilah Syarat untuk Memperoleh JKN KIS BPJS Kesehatan

Prosedur Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

  • Persiapkan Identitas Diri: Saat hendak berobat, pastikan Anda membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan kartu BPJS Kesehatan. Identitas ini akan diperlukan saat mendaftar di faskes atau saat mendapatkan layanan di rumah sakit.
  • Kunjungi Faskes 1: Langkah selanjutnya adalah mengunjungi faskes tingkat 1 di daerah tempat Anda berada. Anda dapat langsung mengakses layanan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  • Sampaikan Kepada Petugas: Saat mendaftar atau berkonsultasi, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  • Rujukan (Jika Diperlukan): Jika diperlukan pemeriksaan atau perawatan lanjutan, Anda akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan.
  • Gawat Darurat: Dalam keadaan darurat, Anda dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat. Tunjukkan identitas diri Anda kepada petugas untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.

Layanan Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun berada di luar kota, peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki akses terhadap berbagai layanan yang ditanggung, termasuk:

  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), jika dirujuk oleh faskes tingkat 1.
  • Layanan Gawat Darurat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  • Fasilitas Persalinan untuk ibu yang sedang melahirkan.
  • Layanan Ambulans bagi pasien yang membutuhkan rujukan.

Baca Juga: Apakah Biaya Membersihkan Telinga di Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x