TRENGGALEKPEDIA.COM - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan Surat Edaran (SE) penggunaan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Banyuwangi. Hal itu sebagai langkah Bupati Banyuwangi dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam mendorong berbagai program pemulihan ekonomi serta mendongkrak roda perekonomian di sektor mikro di Banyuwangi.
Dalam surat edaran itu, Ipuk menginstruksikan kepada jajarannya agar selalu menggunakan produk-produk UMKM lokal pada tiap aktivitas atau kegiatan di wilayah Banyuwangi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forpimda), instansi pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa serta pimpinan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta, se-Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Update Covid-19! Kabar Baik, Kasus Positif Harian Menurun dan Kesembuhan Meningkat
"Saya minta agar semua kegiatan rapat, koordinasi, sosialisasi ataupun pelatihan di Banyuwangi agar menggunakan sajian dari produk olahan UMKM Banyuwangi," ujar Ipuk sebagaimana dilansir Trenggalekpedia.com dari akun Instagram milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi @banyuwangi_kab.
Istri Abdullah Azwar Anas itu berharap agar semua kegiatan masyarakat Banyuwangi dari seluruh instansi menggunakan hasil produksi UMKM Banyuwangi.
Ipuk juga menginstruksikan agar hotel dan restoran serta destinasi wisata di Banyuwangi agar memprioritaskan penggunaan produk pertanian, perikanan, atau produk hasil olahan dari UMKM Banyuwangi.
"Saya menghimbau kepada semua pihak yang mengadakan kegiatan di Banyuwangi untuk menggunakan produk lokal UMKM di setiap kegiatan dan kesempatan,” ujar Ipuk.