Ramai Haji Metaverse, Begini Hukumnya Menurut Para Ulama

10 Februari 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi kabah di Arab Saudi, begini hukumnya melaksakan haji dan umrah menggunakan VR di metaverse menurut pendapat ulama. /Foto: Unsplash/Hardiman/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Umat muslim di seluruh dunia, khususnya Indonesia dibuat heboh dengan proyek teknologi Metaverse dari Kerajaan Arab Saudi bernama Virtual Black Stone Initiative.

Hal ini memunculkan kontroversi di kalangan umat muslim, karena memungkinkan seorang pengguna Metaverse dapat mengunjungi Ka'bah dan Masjidil Haram secara virtual.

Untuk diketahui, Metaverse merupakan dunia virtual yang memungkinkan seseorang dapat saling berinteraksi menggunakan gadget, alat Virtual Reality (VR), dan sebagainya.

Baca Juga: 6 Amalan dan Keutamaan serta Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab

Namun, apabila memang dapat dikunjungi secara virtual dengan alat VR, apakah pelaksanaan haji di metaverse dapat dimungkinkan?

Simak selengkapnya keputusan ulama di Indonesia beserta hukumnya melalui sidang Bahtsul Masail berikut.

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, menurut pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i, Ibadah haji mengharuskan pelaksanaan thawaf di dalam Masjidil Haram secara fisik sebagai salah satu rukun haji.

يجب أن لا يوقع الطواف خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والحرم

Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,” (Ar-Rafi’i, Al-Aziz bi Syarhil Wajiz).

Kemudian, yang menjadi syarat sah thawaf adalah kehadiran jamaah haji secara fisik.

Baca Juga: Arti Telinga Berdenging Lengkap dari Jam 01.00 sampai Jam 00.00 Menurut Primbon Jawa

Bahkan, dianjurkan untuk mendekat ke Ka’bah saat pelaksanaannya.

Meski tak bisa mendekat, boleh agak jauh dari Ka'bah, selama jamaah thawaf di dalam Masjidil Haram.

قد ذكرنا انه يستحب القرب من الكعبة بلا خلاف واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه يجوز التباعد ما دام في المسجد واجمع المسلمون على هذا واجمعوا على أنه لو طاف خارج المسجد لم يصح

Artinya: “Kami telah sebutkan bahwa (orang yang thawaf) dianjurkan dekat dengan Ka’bah tanpa perbedaan pendapat ulama. Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Ka’bah) selama masih di area Masjidil Haram. Umat Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seandainya seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah,” (An-Nawawi, Al-Majemuk, juz VIII, halaman 43).

Pun dengan rukun haji lainnya, yaitu sa'i dan wukuf di padang Arafah yang mengharuskan para jamaah haji hadir secara fisik.

Meskipun, jamaah hanya datang saja dengan berdiam, atau sekadar melalui kawasan Arafah.

Dapat ditarik kesimpulan, secara rukun pelaksanaan ibadah haji mengharuskan hadir secara fisik.

Dengan demikian, Haji Virtual dihukumi tidak sah.

Baca Juga: 6 Keajaiban yang Akan Didapat Ketika Bersedekah di Hari Jumat

Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh turut mengapresiasi kemajuan teknologi tersebut dengan kunjungan ke Ka'bah melalui Metaverse.

Asrorun Niam mengungkapkan, VR Ka'bah Masjidil Haram mengandung makna baik, terutama bagi calon jemaah haji maupun umrah.

Hal ini dikarenakan, pengguna VR bisa melihat tempat-tempat yang akan dikunjunginya nanti ketika saat pelaksanaan.

Namun ia juga menegaskan, bukan berarti pelaksanaan ibadah haji atau umrah bisa dilakukan dari jarak jauh dengan teknologi ini.

Hal ini senada dengan maksud dari proyek inisitaif Pemerintah Arab Saudi, yakni agar pengguna dapat melihat situasi di lokasi-lokasi ibadah haji saat ditunaikannya nanti.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Nahdlatul Ulama

Tags

Terkini

Terpopuler