TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjadi polisi pangkat Tamtama atau Bintara merupakan impian bagi semua orang. Selain bisa mengabdikan diri menjadi abdi negara, menjadi polisi juga akan mendapat gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok yang diberikan polisi dengan pangkat Tamtama dan Bintara golongan I dan golongan II ini akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Gaji pokok Bintara dan Tamtama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal
Beirkut ini rincian gaji pokok polisi dengan pangkat Tamtama dan Bintara golongan I dan golongan II:
Polisi Pangkat Tamtama atau Golongan I:
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Baca Juga: Gaji TNI Pangkat Tamtama Golongan I Kopral dan Prajurit Semua Tinggkat, Capai 2,5 Juta
Polisi Pangkat Bintara atau Golongan II:
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500 - Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Itulah informasi mengenai gaji pokok Bintara dan Tamtama yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.***