Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?

- 7 Desember 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa? /YouTube/Cerita Muria/

Masa kerja 3 tahun naik menjadi Rp2.995.056

Masa kerja 4 tahun naik menjadi Rp3.089.340

Masa kerja 5 tahun naik menjadi Rp3.089.340

Masa kerja 6 tahun naik menjadi Rp3.186.648

Masa kerja 7 tahun naik menjadi Rp3.186.648

Masa kerja 8 tahun naik menjadi Rp3.287.088

Masa kerja 9 tahun naik menjadi Rp3.287.088

Masa kerja 10 tahun naik menjadi Rp3.390.552

Masa kerja 11 tahun naik menjadi Rp3.390.552

Masa kerja 12 tahun naik menjadi Rp3.497.364

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah