Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?

- 7 Desember 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa? /YouTube/Cerita Muria/

Masa kerja 22 tahun naik menjadi Rp4.081.912

Masa kerja 23 tahun naik menjadi Rp4.081.912

Baca Juga: Skema Single Salary Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan Diuji Coba di 15 Instansi Ini

Masa kerja 24 tahun naik menjadi Rp4.212.540

Masa kerja 25 tahun naik menjadi Rp4.212.540

Masa kerja 26 tahun naik menjadi Rp4.345.164

Masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp4.345.164

Masa kerja 28 tahun naik menjadi Rp4.482.108

Masa kerja 29 tahun naik menjadi Rp4.482.108

Masa kerja 30 tahun naik menjadi Rp4.623.264

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah