Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?

- 7 Desember 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa? /YouTube/Cerita Muria/

Masa kerja 13 tahun naik menjadi Rp3.497.364

Masa kerja 14 tahun naik menjadi Rp3.607.524

Baca Juga: Alami Kenaikan Fantastis, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS 2024 Menggunakan Single Salary untuk JA, JF dan JPT

Masa kerja 15 tahun naik menjadi Rp3.607.524

Masa kerja 16 tahun naik menjadi Rp3.721.140

Masa kerja 17 tahun naik menjadi Rp3.721.140

Masa kerja 18 tahun naik menjadi Rp3.838.320

Masa kerja 19 tahun naik menjadi Rp3.838.320

Masa kerja 20 tahun naik menjadi Rp3.959.172

Masa kerja 21 tahun naik menjadi Rp3.959.172

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah