Regulasi ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK
Profesi Dokter:
- Jabatan Ahli Pertama Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Guru:
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma 4 / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10