Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

- 14 Desember 2023, 16:37 WIB
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB /

Regulasi ini mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK

Profesi Dokter:

- Jabatan Ahli Pertama Sarjana sejajar golongan 9

- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10

- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11

Baca Juga: PPPK BERBUNGA-BUNGA TAHUN 2024! Dari 5 Jamsos PPPK Ada 1 Jamsos Baru, Jaminan Sosial Sudah Setara dengan PNS

Profesi Guru:

- Jabatan Ahli Pertama: Diploma 4 / Sarjana sejajar golongan 9

- Jabatan Ahli Pertama Magister sejajar golongan 10

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x