- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11
Profesi Bidan:
Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang
- Jabatan Terampil: Diploma II sejajar golongan 6
- Jabatan Terampil : Diploma III sejajar golongan 7
- Jabatan Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana sejajar golongan 9
- Jabatan Ahli Pertama: Magister sejajar golongan 10
- Jabatan Ahli Muda: Doktor sejajar golongan 11
Itulah informasi mengenai 3 profesi yang bisa diduduki oleh PPPK berdasarkan PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***