Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

- 14 Desember 2023, 16:37 WIB
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB /

- Jabatan Ahli Muda Doktor sejajar golongan 11

Profesi Bidan:

Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang

- Jabatan Terampil: Diploma II sejajar golongan 6

- Jabatan Terampil : Diploma III sejajar golongan 7

- Jabatan Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana sejajar golongan 9

- Jabatan Ahli Pertama: Magister sejajar golongan 10

- Jabatan Ahli Muda: Doktor sejajar golongan 11

Itulah informasi mengenai 3 profesi yang bisa diduduki oleh PPPK berdasarkan PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x