“ASN yang akan pindah ke IKN diharapkan disiapkan SDM nya oleh 37 Kementerian/Lembaga yang terkait sehingga proses pelayanan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Anas.
Dengan SDM yang baik, maka langkah strategis dalam rangka memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional bisa tercapai.
Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang
Artinya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah atau momentum untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” tambah Anas.
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Itulah informasi mengenai pindahnya ASN ke IKN yang terdiri dari 37 Kementerian/Lembaga sebanyak 3.246 ASN.
Pindahnya ASN ke IKN ini merupakan amanat yang harus dipatuhi demi menata kembali administratif di ibu kota negara yang baru. Semoga bermanfaat.***