Kapolri Pecat Bripka CS Secara Tidak Hormat dan Minta TNI-Polri Tetap Bersinergi

25 Februari 2021, 21:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

TRENGGALEKPEDIA.COM - Merespons insiden penembakan oknum polisi, Bripka CS yang menewaskan tiga orang di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo keluarkan Surat Telegram Kapolri.

Dalam Surat Telegram (ST) tertanggal 25 Februari 2021 tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan terus menjaga solidaritas serta sinergitas TNI-Polri.

Tak hanya itu, Kapolri perintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Baca Juga: Kunci Sukses Ala Najwa Shihab, Perempuan Inspiratif Indonesia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jum'at 26 Februari 2021: Sagitarius Kurangi Emosional, Pisces Pengeluaran Hemat

"Iya betul (penerbitan ST), sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Telegram, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Jajaran Polri juga diminta untuk proaktif menjaga sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun dan meningkatkannya melalui kegiatan operasi terpadu, keagamaan, olah raga bersama dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selain itu, Listyo akan memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Baca Juga: Pencegahan Covid-19, Polda Jatim Laksanakan Gerakan Santri Bermasker

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Atas kejadian yang melibatkan TNI-Polri tersebut, Listyo minta seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI.

Baca Juga: Dari 18.000 Pelayan Publik di Pemkab Trenggalek, Baru 5.000 Jalani Vaksinasi Covid-19

Koordinasi TNI-Polri tersebut untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan / permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Seluruh poin tersebut termuat dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Surat Telegram diterbitkan atas nama kapolri dan telah ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Pemain dan Karakter 'Vincenzo', dari Song Joong-ki hingga Ok Taec-yeon

Sebelumnya, pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa itu menyebabkan tiga korban tewas tertembak, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.***

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler