Menkes Budi: Vaksin Gotong Royong Harus Diberikan Gratis dengan Beberapa Ketentuan

28 Februari 2021, 19:35 WIB
Menkes Budi G. Sadikin. /Dokumentasi Humas Setkab

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan terkait vaksin gotong royong yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dan pegawainya tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.

Program vaksinasi bertajuk gotong royong dilakukan secara mandiri dan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.

Termasuk harus lakukan vaksinasi kepada keluarga karyawan, hal itu sudah tercantum dalam peraturan Menkes Nomor 10 tahun 2021 dalam pasal 7 ayat 4.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Elsa Menyuap Mateo Rp2 M agar Bebas dari Bui?

Baca Juga: Banjir Lumajang, BPBD Evakuasi Puluhan Warga dan Masih Ada Wilayah yang Terendam

Peraturan tersebut mengatur tentang 'Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19'.

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Menkes dalam jumpa pers daring, Minggu 28 Februari 2021, dikutip dari laman Antara Jatim.

Menkes Budi juga menerangkan, bahwa jenis vaksin gotong royong yang akan digunakan perusahaan harus berbeda dengan jenis yang digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga: 4 Kendaraan Terlibat Kecalakaan, 2 Orang Meninggal di TKP

Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional, dan dapat berjalan bersamaan.

Selain itu, jenis vaksin gotong royong untuk vaksinasi Covid-19 kepada karyawan juga harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).

Sesuai peraturan perundang-perundangan, ijin penggunaan pada masa darurat bisa digantikan atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Sinopsis Drakor Vicenzo Episode 4, Tayang Malam Ini : Vicenzo dan Hong Yu Chan Ditabrak, Ini Dalangnya

Untuk diketahui, hingga saat ini telah terdapat beberapa jenis vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia, yakni Sinovac dari China, AstraZeneca dari Inggris, Pfizer dari Jerman dan Novavac dari AS.

Menkes Budi berikan alasan untuk penggunaan vaksin gotong royong yang harus berbeda dengan pemeirntah. Hal itu untuk menghindari persaingan dan rebutan suplai vaksin.

"Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," kata Menkes Budi.

Baca Juga: Pecah! Ini Dia Preview Vicenzo Episode 3 yang Cetak Rating 8,1 Persen

Menkes Budi juga telah menetapkan jenis vaksin Covid-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler