Melarikan Diri Dari Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pademangan Ditangkap

31 Maret 2022, 13:45 WIB
pihak kepolisisan mngungkap kasus curanmor di Pademanagan/PMJnews /

 

 

 

 

 

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus curanmor terjadi di Jalanl Ampera Besar Rt.02/05, Pademangan, Jakarta Utara pada 10 Februari 2022 kemarin akhirnya tertangkap. 

Pihak kepolisisan berhasil menangkap salah satu dari mereka sehingga anggota Polsek Pademangan Polres Jakarta Utara berhasil menjelaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra mengungkapkan, dari penjelasan kasus curanmor tersebut satu pelaku berinisial AV alias Onge berhasil ditangkap. 

"Awalnya pada Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekira jam 04.30 WIB, ada saksi HK sedang membersihkan sayuran di pasar. Kemudian melihat pelaku AV alias Onge sedang mendorong sepeda motor milik korban DS," ungkap Kompol Happy pada Rabu (30/3/2022).

"Lalu saksi HK berteriak woy...woy....woy (sambil menujuk ke arah pelaku yang sedang mendorong sepeda motor dan berjalan mendekati pelaku, red). Lalu warga sekitar langsung berlarian menangkap pelaku," ungkapnya lagi.

"Saat saksi HK melihat ke arah lubang kunci kontak sepeda motor tersebut tidak ada kuncinya.

Dan, saksi menduga bahwa pelaku mencuri sepeda motor tersebut. Awalnya pelaku sempat diamankan warga sekitar namun pelaku berontak dan melarikan diri.

Pada saat bersamaan, tim opsnal 1 Polsek Pademangan yang sedang melaksanakan patroli, mendengar suara, dan langsung mengamankan pelaku," tuturnya menambahkan.

Kompol  Happy mengatakan akibat perbuatannya tersebut, pelaku curanmor dijatuhi pasal 363 KUHP.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaku mencoba aksinya sendirian saja dan selalu dilakukannya pada waktu dini hari dengan mengincar motor korban yang terparkir di luar rumah di sekitar Pademangan.

Pelaku juga ternyata sudah berpengalaman bahkan beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama

. Pelaku sangat gesit dalam melakukan aksi curanmor.

"Jadi hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman. Dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," jelas kompol Happy.

"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler