Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja

24 Februari 2024, 12:00 WIB
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis /

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi bagian integral dari jaminan sosial di Indonesia, memberikan perlindungan bagi pekerja dan tenaga kerja.

Namun, sering kali, banyak karyawan mungkin tidak sepenuhnya memahami kontribusi mereka terhadap program ini.

Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan, peraturan perhitungannya, dan cara-cara untuk menghitungnya dengan lebih akurat.

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan iuran dari pesertanya.

Iuran ini merupakan kontribusi keuangan yang dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha di Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran tersebut digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial yang disediakan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

Peraturan Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi perhitungan iuran:

- Tarif Iuran: Tarif iuran umumnya adalah 3,7% dari total upah pekerja, dengan 2% ditanggung oleh pekerja dan 1,7% oleh pengusaha. Namun, tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Upah Bruto Pekerja: Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah upah bruto pekerja, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan komisi.

Baca Juga: Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

- Kategori Pekerjaan: Tarif iuran dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan. Pekerjaan yang dianggap lebih berisiko mungkin memiliki tarif yang lebih tinggi.

- Kelas Jaminan: BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan, dan iuran dihitung berdasarkan program yang disediakan oleh perusahaan.

- Masa Kerja: Masa kerja pekerja juga dapat mempengaruhi besarnya iuran. Pekerja dengan masa kerja yang lebih lama mungkin memiliki tarif iuran yang lebih rendah.

- Tambahan Iuran: Selain iuran dasar, ada juga iuran tambahan yang mungkin ditanggung oleh pengusaha terkait dengan program jaminan khusus.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Tentukan Tarif Iuran: Pastikan untuk mengetahui tarif iuran yang berlaku pada saat ini.

2. Hitung Upah Bruto Pekerja: Upah bruto adalah dasar perhitungan iuran, termasuk segala jenis penghasilan yang diterima oleh pekerja.

3. Hitung Iuran yang Ditanggung oleh Pekerja: Terapkan tarif iuran pada upah bruto pekerja untuk menghitung jumlah iuran yang harus dibayar oleh pekerja.

4. Hitung Iuran yang Ditanggung oleh Pengusaha: Terapkan tarif iuran pada upah bruto pekerja untuk menghitung jumlah iuran yang harus dibayar oleh pengusaha.

Baca Juga: 5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

5. Perhatikan Faktor-Faktor Tambahan: Pastikan untuk memperhitungkan faktor-faktor tambahan, seperti kategori pekerjaan dan masa kerja, yang mungkin memengaruhi tarif iuran.

Dengan memahami lebih dalam tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan perhitungannya, diharapkan karyawan dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik.

Selalu penting untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan dengan benar untuk menjaga perlindungan sosial yang optimal bagi semua pekerja di Indonesia.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler