Bikin SKCK di Polda Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftarnya

28 Februari 2024, 07:00 WIB
Bikin SKCK di Polda Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftarnya /MR/Istimewa

TRENGGALEKEPDIA.COM - Pada 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan memulai uji coba kebijakan baru yang menetapkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, menandai langkah signifikan dalam menghubungkan layanan kesehatan dengan kebutuhan administratif masyarakat.

SKCK, sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, memiliki peran vital dalam proses perekrutan kerja dan validasi catatan kriminal seseorang.

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Dengan menambahkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan, kepolisian bertujuan untuk memastikan bahwa calon tenaga kerja memiliki akses terjamin terhadap layanan kesehatan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap program JKN.

Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di enam daerah di Indonesia, yaitu:

  • Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji
  • Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan
  • Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan
  • Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini
  • Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
  • Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas

Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu

Masyarakat yang berada di daerah tersebut perlu memastikan kepesertaan mereka dalam program JKN untuk memenuhi syarat penerbitan SKCK.

Namun, proses pendaftaran BPJS Kesehatan tidaklah rumit. Berikut adalah panduan singkat untuk mendaftar secara online:

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online:

Melalui Aplikasi Mobile JKN:

Baca Juga: Inilah 7 Perawatan Gigi yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Tambal Gigi hingga Pasang Gigi Palsu

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
  • Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Baca syarat dan ketentuan dengan seksama, lalu klik "Selanjutnya" setelah menyetujui.
  • Masukkan NIK dan kode captcha, kemudian klik "Selanjutnya".
  • Isi data diri dengan benar dan pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  • Masukkan alamat email aktif dan tunggu nomor verifikasi melalui email.
  • Setelah mendapatkan nomor verifikasi, masukkan ke aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan pendaftaran.
  • Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran premi dan dapat mencetak kartu peserta.

Melalui WhatsApp:

  • Hubungi Pandawa melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
  • Pilih menu Pendaftaran Baru dan isi formulir yang disediakan.
  • Sertakan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pilih kelas perawatan.
  • Kirim kembali formulir yang telah diisi.
  • Tunggu konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan.

Setelah konfirmasi berhasil, peserta akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran premi.

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Untuk mendaftar, persiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu NPWP (jika ada)
  • Alamat email dan nomor handphone aktif
  • Dokumen tambahan sesuai dengan status pekerjaan (misalnya, SK pengangkatan dan slip gaji untuk ASN, POLRI, dan TNI)

Dengan integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan yang komprehensif.

Prosedur pendaftaran yang mudah diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler