Baca Juga: Besok, Penghuni Pelatnas PBSI Jalani Vaksinasi Covid-19
1. Warga Negara Indonesia
2. Pelaku usaha mikro
3. Bukan ASN
4. Bukan anggota TNI/Polri
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok, Jum'at 26 Februari 2021: Siap-Siap! Libra Lampu Hijau dari Mertua
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta
7. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan
Selanjutnya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan melalui BLUM, Dinas Kopersai dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, Koperasi, Perbankan dan Kementerian atau Lembaga.
Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Pemain dan Karakter 'Vincenzo', dari Song Joong-ki hingga Ok Taec-yeon
Berdasarkan data tahun 2020, BUMN telah mengusulkan sebanyak 5,4 juta penerima BPUM. Sedangkan Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.
Sementara untuk mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM secara online, Anda bisa mengakses e-form BRI: