Pemerintah Membuka Investasi Bagi Industri Miras Melalui Perpres

- 26 Februari 2021, 17:26 WIB
Minuman mengandung alkohol
Minuman mengandung alkohol /pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah dikabarkan membuka izin terkait industri minuman keras (miras) dibeberapa daerah di Indonesia. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, tentang bidang Usaha Penanaman Modal.

Bahkah tagar tolak legalisasi miras sempat ramai di media sosial twitter.

Merujuk dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara, berkas tentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang bidang Usaha Penanaman Modal dapat diunduh dan dibaca oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, untuk BLT Rp2,4 Juta

Untuk diketahui kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan telah di tandatangani Presiden Joko Widodo per tanggal 2 Februari 2021 serta akan mulai berlaku per tanggal 4 Februari 2021.

Di dalam Perpres tersebut pemerintah mengatur lima klasifikasi bidang usaha miras dengan persyaratan tertentu yang dilampirkan pada lampiran III Perpres tersebut.

Yang pertama tentang industri miras mengandung alkohol, kedua terkait industri minuman keras mengandung alkohol yang menggunakan bahan anggur sebagai bahan dasarnya, dan yang ketiga tentang industri minuman yang mengandung malt.

Baca Juga: Daftar Nama 17 Kepala Daerah Jawa Timur yang Dilantik Hari ini, Jumat 26 Februari 2021

Ketiga kategori bidang usaha dapat melakukan penanaman modal baru khusus di wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini, tentu dengan tetap memperhatikan budaya, serta kearifan lokal daerah masing masing.

Namun di luar hal itu terdapat ketentuan yang dapat ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan usulan gubernur.

Peraturan keempat dan kelima yaitu tentang penjualan minuman keras atau beralkohol yang dilakukan secara eceran, baik di gerai-gerai toko atau penjualan di kaki lima. Kedua peraturan tipe penjualan itu tetap diperbolehkan akan tetapi dengan syarat jaringan distribusi dan tempat harus di sediakan secara khusus.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja dan Buruh Mandek? Menaker: Nanti Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya

Merujuk Pasal 6 Perpres 10 Tahun 2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat di usahakan oleh investor asing, investor domestik. Bahkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Mengutip dari laman Antara, Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Perpres 10 Tahun 2021 tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

Baca Juga: Terjebak Kebakaran, Ibu dan Anak Tewas dalam Rumah di Wonokromo, Surabaya

Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix atau CITES.

Selanjutnya, pengembalian atau pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“ini bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif,” kata Bahlil.***

 

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setneg ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x