8. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:
1. NIK KTP
2. nama lengkap
3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.*** (BeritaDIY/NiaSari)