Syarat dan Ketentuan Penumpang KA Periode 6-17 Mei 2021 dalam Masa Pelarangan Mudik Lebaran

- 5 Mei 2021, 00:02 WIB
Syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Kereta Api dalam masa pelarangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Syarat dan ketentuan bagi calon penumpang Kereta Api dalam masa pelarangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. /Instagram/kai121_

TRENGGALEKPEDIA.COM - Antisipasi untuk penggunaan mudik lebaran tahun 2021, PT KAI (Persero) mengumumkan pelayanan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak.

Pengguna, pelaku perjalanan atau penumpang Kereta Api diperuntukkan hanya untuk kepentingan non-mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Syarat dan ketentuan untuk kepentingan non-mudik bagi calon pengguna layanan Kereta Api selama periode tersebut, dapat Anda simak selengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, sebagai salah satu dukungan kepada pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bulan Sutena Seleb TikTok Berparas Manis: Profil, Instagram, Umur, Agama, dan Hobi

"Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ketentuan Pengecualian Pengguna KA Periode 6-17 Mei 2021

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, yakni dengan kategori berikut:

1. Tujuan untuk bekerja

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x