TRENGGALEKPEDIA.COM - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dan pemerintah resmi memajukan larangan terkait Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 tahun ini.
Peniadaan mudik ini diperpanjang, dan berlangsung mulai tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Namun dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan ini mengatur peniadaan mudik sementara bagi mesyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor yang Diperankan Lee Dong Wook Beserta Sinopsisnya
Berikut detail addendum SE peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 dari Satgas Covid-19:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Namun, surat keterangan itu dapat digantikan dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Kondisi Aurel Hermansyah Setelah Suami Kembali Positif Covid-19, Atta Halilintar: Ya Allah Shock!