Larangan Mudik Maju, Berikut Poin Surat Edaran Satgas Covid-19 Terkait Mudik Tahun ini

- 22 April 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran terkait larangan mudik lebaran tahun ini.
Ilustrasi larangan mudik Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran terkait larangan mudik lebaran tahun ini. /Pixabay/pixaoppa /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dan pemerintah resmi memajukan larangan terkait Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 tahun ini.

Peniadaan mudik ini diperpanjang, dan berlangsung mulai tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Namun dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan ini mengatur peniadaan mudik sementara bagi mesyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor yang Diperankan Lee Dong Wook Beserta Sinopsisnya

Berikut detail addendum SE peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 dari Satgas Covid-19:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Namun, surat keterangan itu dapat digantikan dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Kondisi Aurel Hermansyah Setelah Suami Kembali Positif Covid-19, Atta Halilintar: Ya Allah Shock!

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah