TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada lebaran tahun 2022 ini.
Setelah dilarang selama dua tahun sejak pandemi Covid-19 masuk indonesia, masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian soal aktivitas mudik di tahun 2022.
Melalui keterangan resminya, Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat melakukan mudik pada lebaran tahun 2022 dengan syarat.
Baca Juga: Hasil SNMPTN Segera Diumumkan, Lakukan Cara Ini untuk Cek Hasil Pengumuman
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," jelas Jokowi dalam konferensi pers, Rabu, 23 Maret 2022.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Sesuai pernyataan Presiden Jokowi, masyarakat diperbolehkan melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2.red).
Selain itu, ditambah dengan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Tak hanya kebijakan mudik lebaran, pada Ramadhan tahun ini pemerintah juga memperbolehkan umat Islam untuk melakukan tarawih berjama’ah di masjid.