Tak hanya itu kabarnya Dukcapil juga menargetkan 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini
Target ini berlaku juga untuk Dinas Dukcapil pada 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, masyarakat harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena dalam proses pendaftarannya memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition .
Baca Juga: Kabar Gembira untuk CPNS 2023, Yuk Simak 8 Jurusan dengan Peluang Besar Lolos CPNS 2023
Sebelumnya telah diberitakan, sejak diluncurkan guna uji coba pada pertengahan 2022 lalu, dan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.
Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital ini merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Pada 11 Januari lalu, per 30 Desember 2022 sudah ada sekitar 590 ribu KTP digital yang telah aktif. ***