- Setelah membuat laporan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi status kepesertaan.
- Setelah reaktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem.
Lewat Aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dan buat akun sesuai petunjuk yang diberikan.
- Ikuti langkah-langkah yang tertera dalam aplikasi untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024
Mengatasi status non-aktif BPJS Kesehatan memang memerlukan beberapa langkah, namun, dengan pemahaman tentang penyebabnya dan langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali, peserta dapat memastikan kelancaran akses terhadap fasilitas kesehatan.
Penting untuk selalu memantau jadwal pembayaran premi dan segera mengambil tindakan jika terdapat tunggakan untuk menghindari status non-aktif yang dapat mempengaruhi manfaat kesehatan peserta.***