Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Syarat dan ketentuan terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024
Syarat dan ketentuan terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 /

Klaim Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang lebih memilih klaim secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Bawa dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir klaim JHT.
  • Lakukan proses wawancara dan verifikasi data.
  • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei jika tersedia.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
  • Penggunaan Aplikasi JMO untuk Pencairan Saldo

Anda juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

1. Buka aplikasi JMO dan pilih opsi 'Jaminan Hari Tua'.

2. Pilih 'Klaim JHT' dan ikuti petunjuk yang ada.

3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.

4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk dari BPJS Ketenagakerjaan.

5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.

6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Dengan memanfaatkan berbagai metode ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terjamin dengan baik pada tahun 2024 dan masa-masa yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x