Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

- 19 Februari 2024, 21:00 WIB
Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024
Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 /

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Klaim Online BPJS Ketenagakerjaan

Proses klaim bisa dilakukan secara online atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

2. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.

Baca Juga: Inilah Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-tiba Non-Aktif, Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali

4. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

5. Jika klaim berhasil, Anda akan menerima notifikasi mengenai jadwal wawancara dari kantor cabang BPJS.

6. Proses wawancara dilakukan melalui video call, dan Anda harus menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah