5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

- 20 Februari 2024, 18:30 WIB
5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP
5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP /
  • Kunjungi kantor cabang terdekat dan isi formulir klaim.
  • Ambil nomor antrean untuk klaim JP.
  • Dilayani oleh petugas dan terima tanda terima klaim.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Peserta menerima saldo JP di rekening peserta.

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan):

Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak.

Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP:

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

  • Ajukan klaim melalui portal Siap Kerja.
  • Melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online.
  • Setelah verifikasi, manfaat JKP akan dikirimkan ke rekening pekerja.

Dengan memahami prosedur klaim yang tepat, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dan cepat memperoleh manfaat yang mereka perlukan sesuai dengan program jaminan yang dimiliki.

Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x