Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2024, 06:00 WIB
Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya
Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya /TRENGGALEKPEDIA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini penjelasan mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang berstatus BPU.

Dalam peta perlindungan sosial Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memegang peran penting dalam memberikan jaminan bagi para pekerja, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki status Bukan Penerima Upah (BPU).

BPU adalah salah satu dari empat jenis kepesertaan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, menyasar individu-individu yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri.

Baca Juga: Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja

Siapa yang Termasuk dalam Kategori BPU?

Kategori Bukan Penerima Upah mencakup beragam profesi dan sektor usaha, mulai dari pengemudi ojol, pebisnis skala kecil hingga besar, pedagang, petani, nelayan, dokter praktek mandiri, hingga pekerja lepas lainnya.

Ini mencerminkan keragaman ekonomi Indonesia di mana banyak orang memilih untuk bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Manfaat Jaminan yang Didapat

Peserta program BPU BPJS Ketenagakerjaan memiliki akses ke tiga jenis manfaat jaminan utama, yaitu:

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

- Jaminan Hari Tua (JHT):

Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai yang diberikan pada saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Besaran uang tunai yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan dan hasil pengembangannya selama menjadi peserta BPU.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan penarikan sebagian saldo untuk persiapan masa pensiun atau untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Santunan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan kecelakaan atau penyakit yang dialami peserta, termasuk bantuan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

- Jaminan Kematian (JKM):

Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Santunan kematian meliputi biaya pemakaman dan santunan berkala untuk periode tertentu.

Cara Mendaftar sebagai Peserta BPU

Proses pendaftaran sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi JMO.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

- Buat akun baru dan pilih jenis kepesertaan BPU.

- Isi data diri secara lengkap dan lengkapi detail pekerjaan.

- Verifikasi nomor ponsel melalui OTP yang dikirimkan.

- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nominal yang ditentukan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Baca Juga: Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya

Dengan mendaftar sebagai peserta BPU, kamu akan mendapatkan perlindungan finansial yang penting bagi masa depanmu, sehingga kamu dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.

Jangan ragu untuk mendaftar sekarang juga dan pastikan kamu mendapatkan manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhanmu!***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x