Namun, ada ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan denda ini:
- Maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan
- Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh instansi kerja.
Mengingat pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam menyediakan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat, pemahaman yang lebih baik tentang iuran dan denda ini akan membantu peserta dalam memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.