Namun, mulai tanggal 1 Januari 2021, iuran untuk peserta Kelas III dikurangi menjadi Rp 35.000, dengan pemerintah memberikan bantuan tambahan sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai lembaga.
Bagi PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya oleh instansi kerja.
Sementara untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, juga berlaku aturan yang sama.
Baca Juga: Bikin SKCK di Polda Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftarnya
Jaminan kesehatan juga dapat diperluas untuk anggota keluarga tambahan dari PPU, termasuk anak ke-4 dan seterusnya, serta orang tua mertua, dengan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per bulan untuk setiap orangnya, yang dibayarkan oleh PPU.
Bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran, iuran kesehatan dihitung sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan akan ditanggung oleh pemerintah.
Adapun terkait dengan denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, aturannya diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.