Seperti diketahui, e-Form merupakan formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau portable document format (PDF).
Pada bulan Maret 2021 lalu, DJP resmi merilis layanan dengan nama e-Form PDF. Layanan ini memberikan kemudahan pada Wajib Pajak, antara lain pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet.
Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan. Kedua, sesuaikan nama, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF atau dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Ketiga, token dapat dikirim melalui email dan short message service one-time password (SMS OTP). Keempat, tersedia juga fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Kelima, Muncul validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.***