"Iya, sudah (tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M. Farman dilansir dari detikJatim, Selasa 8 November 2022.
Farman mengungkapkan kedua permeran video mesum wanita kebaya merah itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Minggu 6 November 2022 lalu. Keduanya pun langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Namun Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH.
"Detailnya disampaikan Kabid Humas Polda Jatim ya, Mas," ujarnya.***