TAHUN 2024 FULL CUAN! Gaji PNS Golongan 1 Per Bulan Naik Mencapai Rp 2.686.500 di Tahun 2024, Auto Bahagia

31 Desember 2023, 06:46 WIB
Gaji PNS golongan 1 per bulan mencapai Rp 2,6 juta /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan full cuan dan bahagia karena ada kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS golongan 1 ini membuat mereka bisa menerima gaji per bulan naik mencapai Rp 2.686.500 di tahun 2024.

Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah mengesahkan kenaikan gaji untuk PNS golongan 1 ini.

Baca Juga: FULL CUAN! PNS di Kemenag Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Gaji Per Bulan Mencapai Rp 11.921.200 Tahun 2024

Gaji per bulan PNS golongan 1 ini nantinya akan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D dengan nominal yang berbeda-beda.

Perbedaan ini karena penyesuaikan dan perhitungan masa kerja yang telah dilakukan oleh PNS golongan 1.

Untuk gaji tertinggi PNS golongan 1 ini adalah PNS golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun, di mana gaji per bulan mencapai Rp 2.686.500.

Baca Juga: AUTO FULL CUAN 2024! PNS Golongan 2 Terima Gaji Per Bulan Rp3,8 Juta, Ini Tabel Estimasi Setelah Naik 8 Persen

Sementara gaji terendah adalah PNS golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.560.800.

Meski sejauh ini belum diumumkan kapan pencairan gaji PNS setelah naik 8 persen tersebut, namun tahun 2024 ini diharapkan bisa segera terealisasi.

Dan selama belum ada PP terbaru yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka aturan gaji PNS masih menggunakan PP tersebut.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji PNS Tahun 2024 Setelah Naik 8 Persen, PNS Golongan 4 Gaji Per Bulan Capai Rp6,3 Juta

Tabel Estimasi Gaji PNS Golongan 1A hingga 1D Setelah Naik 8 Persen

1. Golongan 1A

- Gaji per bulan Rp 1.560.800 dengan masa kerja 0 tahun

- Gaji per bulan Rp 2.335.800 dengan masa kerja 26 tahun

2. Golongan 1B

- Gaji per bulan Rp 1.704.500 dengan masa kerja 0 tahun

- Gaji per bulan Rp 2.472.900 dengan masa kerja 26 tahun

3. Golongan 1C

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

- Gaji per bulan Rp 1.776.600 dengan masa kerja 3 tahun

- Gaji per bulan Rp 2.577.500 dengan masa kerja 27 tahun

4. Golongan 1D

- Gaji per bulan Rp 1.851.800 dengan masa kerja 3 tahun

- Gaji per bulan Rp 2.686.500 dengan masa kerja 27 tahun

Itulah informasi tentang kenaikan gaji PNS golongan 1A hingga 1D dengan nominal tertinggi tembus Rp2.686.500 setelah naik 8 persen. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler