TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan full cuan dan bahagia karena ada kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS golongan 1 ini membuat mereka bisa menerima gaji per bulan naik mencapai Rp 2.686.500 di tahun 2024.
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani sudah mengesahkan kenaikan gaji untuk PNS golongan 1 ini.
Gaji per bulan PNS golongan 1 ini nantinya akan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D dengan nominal yang berbeda-beda.
Perbedaan ini karena penyesuaikan dan perhitungan masa kerja yang telah dilakukan oleh PNS golongan 1.
Untuk gaji tertinggi PNS golongan 1 ini adalah PNS golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun, di mana gaji per bulan mencapai Rp 2.686.500.
Sementara gaji terendah adalah PNS golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.560.800.
Meski sejauh ini belum diumumkan kapan pencairan gaji PNS setelah naik 8 persen tersebut, namun tahun 2024 ini diharapkan bisa segera terealisasi.
Dan selama belum ada PP terbaru yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka aturan gaji PNS masih menggunakan PP tersebut.
Tabel Estimasi Gaji PNS Golongan 1A hingga 1D Setelah Naik 8 Persen
1. Golongan 1A
- Gaji per bulan Rp 1.560.800 dengan masa kerja 0 tahun
- Gaji per bulan Rp 2.335.800 dengan masa kerja 26 tahun
2. Golongan 1B
- Gaji per bulan Rp 1.704.500 dengan masa kerja 0 tahun
- Gaji per bulan Rp 2.472.900 dengan masa kerja 26 tahun
3. Golongan 1C
- Gaji per bulan Rp 1.776.600 dengan masa kerja 3 tahun
- Gaji per bulan Rp 2.577.500 dengan masa kerja 27 tahun
4. Golongan 1D
- Gaji per bulan Rp 1.851.800 dengan masa kerja 3 tahun
- Gaji per bulan Rp 2.686.500 dengan masa kerja 27 tahun
Itulah informasi tentang kenaikan gaji PNS golongan 1A hingga 1D dengan nominal tertinggi tembus Rp2.686.500 setelah naik 8 persen. Semoga bermanfaat.***