Update BPJS Kesehatan 2024! Ini Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2024

11 Januari 2024, 10:53 WIB
Daftar iuran BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak update terbaru BPJS Kesehatan tentang daftar rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk kelas 1, 2, 3 dan 4.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memerlukan iuran dari Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah secara teratur.

Pada tahun 2024 ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, 3, hingga 4 masih sama dengan tahun sebelumnya. Artinya ada perubahan nominal iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 juga masih sama, yaitu dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

Sehingga peserta dengan kategori kelas yang diambil, yakni kelas 1, 2, 3, dan 4 harus membayar iuran setiap bulan oleh untuk peserta mandiri.

Dari sisi regulasi, iuran BPJS Kesehatan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang merubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya PP Nomor 64 Tahun 2020 masih dijadikan pedoman dalam menetapkan iuran berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN ini sendiri mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan dan manfaat pemeliharaan kesehatan kepada peserta di masing-masing kelas yang diambil.

Baca Juga: Gampang Sekali Cuma Pakai HP, Ini 5 Cara Mengechek Nomor BPJS Kesehatan dengan Menggunakan NIK atau KTP

Kategori Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2024 Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018:

Peserta PBI JK

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak membayar iuran bulanan karena iuran tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.

Daftar penerima PBI JK BPJS Kesehatan ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Tambahan Peserta PPU

Iuran untuk peserta PPU adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri), iuran per bulan akan dibedakan berdasarkan jenis kelas, yaitu kelas 3 Rp42 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 1 Rp150 ribu.

Baca Juga: Simak! Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Dulu Sebelum Berobat

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Yang dimaksud dengan peserta PPU adalah PNS, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Pejabat Negara.

Mereka akan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan rincian pemberi kerja membayar 4 persen dan peserta membayar 1 persen.

PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta BPJS Kesehatan jenis ini akan membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan pembagian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, dan Anak Yatim Piatu

Peserta BPJS Kesehatan dengan kategori veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu iuran kepesertaan akan dibayar oleh pemerintah alias gratis.

Nominal iurannya 5 persen mengacu dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Demikian informasi mengenai update terbaru tentang rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, dan 4.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler