BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Segini Iurannya Sekarang, Masih Sama?

17 Januari 2024, 08:03 WIB
Update BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 akan Dihapus? /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKEPDIA.COM - Isu mengenai penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan kembali mencuat, menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat.

Meski begitu, pemerintah belum merinci kapan kebijakan ini akan diimplementasikan secara resmi.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menghapus kelas, mengarah pada pelayanan rumah sakit yang menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini, pemerintah tengah menguji coba sistem rawat inap KRIS di 14 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, memberikan update terkini mengenai penerapan kebijakan KRIS.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BPJS masih menunggu keputusan final dari pemerintah terkait implementasi kebijakan ini.

BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang mengikuti kebijakan pemerintah, saat ini masih menjalankan sistem kelas seperti sebelumnya.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Baca Juga: 2 Cara Cek Status JKN KIS BPJS Kesehatan, Jika Non-Aktif Begini Cara Mengaktifkan Kembali

Hingga kebijakan KRIS diresmikan, BPJS Kesehatan tetap mematuhi sistem kelas yang telah berlaku.

Dikarenakan uji coba sistem rawat inap KRIS masih berlangsung dan belum diresmikan, sistem kelas BPJS Kesehatan masih berlaku, dan besaran iuran per bulannya masih sama seperti sebelumnya.

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk beberapa kelompok masyarakat:

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

- Kelas 1: Rp 150.000 per orang

- Kelas 2: Rp 100.000 per orang

- Kelas 3: Rp 35.000 per orang (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)

Baca Juga: Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Mencairkan Bansos dari Pemerintah

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

- Iuran: Rp 42.000 per bulan (sudah dibayarkan pemerintah)

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) - PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri

5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: Ada BLT Rp750 Ribu bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Caranya

5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah untuk keluarga tambahan seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

6. Veteran

Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.

Meskipun arah kebijakan BPJS Kesehatan menuju KRIS belum dapat dipastikan, masyarakat diharapkan tetap memahami struktur dan besaran iuran yang berlaku saat ini sambil menantikan keputusan pemerintah yang akan membentuk masa depan sistem kesehatan di Indonesia.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler