TRENGGALEKPEDIA.COM – UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disahkan tersebut mengatur mengenai batas usia pensiun untuk guru dan dosen.
Dalam UU ASN tersebut, guru dan dosen bisa pensiun bukan lagi di usia 60 dan 65 tahun, melainkan sudah ada perubahan umur terbaru.
Jadi, guru dan dosen dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengikuti aturan tersebut perihal batas usia pensiun.
Selama ini batas usia pensiun untuk guru dan dosen masih menggunakan lama, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 dengan batas usia 65 tahun.
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Dengan disahkannya terbaru UU Nomor 20 Tahun 2023, berarti UU lama tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Penjelasan mengenai aturan terbaru tentang batas usia pensiun ini dijelaskan dalam Pasal 55 yang mengatur batas usia guru dan dosen dengan status ASN.
Adapun batas usia pensiun guru dan dosen sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:
Guru dan Dosen Jabatan Manajerial