PMK terbaru tersebut menjelaskan bahwa akan ada tunjangan PNS dalam bentuk uang makan lembur dan berlaku untuk golongan 1 hingga golongan 4.
Dari sisi nominal, masing-masing golongan mendapatkan tunjangan uang makan lembur yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.
Adapun rincian tunjangan uang makan lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:
Uang Makan Lembur PNS 2024
PNS golongan 1A hingga 1D per hari Rp 35.000
PNS golongan 2A hingga 2D per hari Rp 35.000
PNS golongan 3A hingga 3D per hari Rp 37.000
PNS golongan 4A hingga 4E per hari Rp 41.000