Sri Mulyani Sudah Mengesahkan Nominal Uang Makan Lembur PNS Tahun 2024 Per Hari Capai Total Rp148 Ribu

- 5 Januari 2024, 08:51 WIB
Tunjangan uang makan lembur PNS per hari mencapai Rp148 ribu
Tunjangan uang makan lembur PNS per hari mencapai Rp148 ribu /Tim TP/

PMK terbaru tersebut menjelaskan bahwa akan ada tunjangan PNS dalam bentuk uang makan lembur dan berlaku untuk golongan 1 hingga golongan 4.

Dari sisi nominal, masing-masing golongan mendapatkan tunjangan uang makan lembur yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Adapun rincian tunjangan uang makan lembur PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 sebagai berikut:

Uang Makan Lembur PNS 2024

PNS golongan 1A hingga 1D per hari Rp 35.000

PNS golongan 2A hingga 2D per hari Rp 35.000

PNS golongan 3A hingga 3D per hari Rp 37.000

Baca Juga: Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

PNS golongan 4A hingga 4E per hari Rp 41.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah