Sri Mulyani Sudah Mengesahkan Nominal Uang Makan Lembur PNS Tahun 2024 Per Hari Capai Total Rp148 Ribu

- 5 Januari 2024, 08:51 WIB
Tunjangan uang makan lembur PNS per hari mencapai Rp148 ribu
Tunjangan uang makan lembur PNS per hari mencapai Rp148 ribu /Tim TP/

Diharapkan dengan adanya tunjangan uang makan lembur ini bisa memberi motivasi PNS untuk bisa semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikianlah informasi tentang tunjangan uang makan lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah