Diharapkan dengan adanya tunjangan uang makan lembur ini bisa memberi motivasi PNS untuk bisa semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikianlah informasi tentang tunjangan uang makan lembur untuk PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***