Hukum Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri

26 April 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Pexels/@polina-tankilevitch-

TRENGGALEKPEDIA.COM - Islam mengajarkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan umat muslim yang disebut dengan ibadah.

Ibadah terdiri 3 macam, yakni ibadah ruhiyah, badaniyah dan ama’liyah. Ibadah ruhiyah ialah ibadah yang mengutamakan kesadarah terhadap diri kita sendiri. Karena dalam kesadaran akan mempengaruhi terhadap ibadah yang kita lakukan diberikutnya.

Ibadah yang termasuk ruhiyah ialah menucapkan 2 kalimat syahadat. Ibadah badaniyah adalah ibadah yang memerlukan peranan anggota tubuh.

Contoh ibadah ini ialah shloat lima waktu. Ibadah amaliyah adalah ibadah harta kekayaan yang dikeluarkan oleh seorang misalnya ialah membayar zakat.

Zakat yang termasuk dalam ibadah sebagai bentuk bagian dari rukun Islam yang ketiga yang dilaksanakan oleh umat Islam. Juga salah satu ibadah yang dianjurkan di dalam Al Qur’an.

Selain zakat terdapat pula istilah Sodaqoh untuk perbuatan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki seorang. Tujuannya keduanya ialah sama beribadah untuk mencari keridhoan Allah’ namun kedua istilah tersebut berbeda dipandang dari segi hukum.

1. Zakat mempunyai fungsi yang jelas yakni sebagai mensucikan atau membersihkannya harta dan jiwa orang yang mengeluarkan /memberikannya.

Zakat terbagi menjadi 2(dua) macam yaitu Zakat Mal (harta) dan Zakat Fitrah (jiwa) pengeluaran zakat dilakukan dengan mmperhatikan syarat dan tata caranya.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya

2. Shodaqoh atau sedekah biasa bukan merupakan kewajiban, melainkan sukarela dan tidak terikat dengan cara tertentu.

Berdasarkan perbedaan di atas, jika seseorang mengucapkan kata zakat adalah berkewajiban kewajiban untuk mengeluarkan zakat maka itu berlaku untuk urtuk pembayaran zakat sebagai salah satu rukun Islam lima maka hal itu dimasukkan dalam zakat.

Sebaliknya jika seseorang mengucapkan shadaqah,/sedekah Itu adalah hukumnya Sunnah. Maka dimasukkan dalam ibadah sedekah biasa

Mekanisme zakat sangat penting, yakni dengan menata kehidupan yang humanis dan harmonis. Allah menyediakan Semua Kebutuhan Manusia. Sedangkan sebagai umat manusia kita  

Terima hikmahnya, hingga dengan nikmat yang diperoleh maka akan dibayarkan melalui pengeluaran zakat.

Seseorang yang memiliki banyak kekayaan tidak bisa menjadi muslim yang baik dan benar kecuali dia memberi/menyumbang sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di atas, jelaslah sudah betapa pentingnya arti dari pelaksanaan pengeluaran zakat yang menjadi kewajiban teruntuk orang muslim terhadap harta yang dimiliki.

Menunaikan ibadah zakat sangatlah penting, untuk itu diperlukan kesadaran umat muslim dalam melaksanakan zakat.

Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zakaata” yang artinya berarti ilahi, tumbuh, diberkati dan terpuji.  

Dalam panduan zakat, zakat berarti nama (kesuburan), thaharah (kesucian), barokah (berkah), dan tazkiyahtahh (pemurnian).

Jadi zakat dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan tergantung dari bahasanya zakat itu adalah suci, tumbuh, diberkati, terpuji, subur, tumbuh dan mengembangkan.

Menurut terminologi, zakat adalah sejumlah harta, Allah memintanya untuk diserahkan kepada orang yang memenuhi syarat terimalah dalam kondisi tertentu.

Dalam kitab Kifayah al Akhyar, zakat adalah nama yang diberikan kepada sejumlah harta tertentu.

Dalam kitab Fath al-Qarib, zakat adalah nama suatu harta tertentu, menurut kemudian menetapkan orang-orang tertentu untuk orang-orang tertentu.

Dasar hukum zakat fitrah mulanya disyari’atkan pada tahun kedua hijriah, yaitu tahun diwajibkanya puasa Ramadhan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi seorang muslim yang merdeka.

Allah SWT berfirman pada surat Al A’la yang berarti “sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman)”

Para ulama salaf menyatakan bahwa zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang bersifat pasti. Para ulama juga menegaskan bahwa kewajiban zakat ialah ditengah antara fardu dengan Sunnah.

Orang yang berkewajiaban ini tentunya terletak pada laki-laki maupun perempuan dari kecil hingga tua.

Menurut uraian di atas, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan pertengahan atau akhir Ramadan sampai menjelang sholat Idul Fitri.

Waktu yang utama ialah saat pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari bulan Ramadan  sampai menjelang pelaksanan shalat Idul Fitri.

Maka hukum orang yang mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri ialah utama, jika ia mengeluarkannya sebelum menjelang sholat ied.

Namun, jika pelaksanakaanya dilakukan setelah sholat ied maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan berubah menjadi sedekah biasa. Oleh sebab jika orang tersebut terlambat mengeluarkan zakat maka akan mendapatkan dosa atas kelalaiannya.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah? Segini Besaran Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya

Ukuran yang dikeluarkan dalam pelaksanaan zakat fitrah sebesar satu sha’ setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha’ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. jadi satu sha’ sebanding dengan 2, 5 kg. untuk lebih amannya kita bisa membulatkannya menjadi 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian.

Jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah merupakan bahan pokok yang biasa digunakan dalam sehari-hari untuk dimakan.

Jenis zakat fitrah bisa dengan beras apabila mayoritas orang di wilayah tersebut mengonsumsi.  Sedangkan di daerah timur atau pulau papua maka kita bisa mengambilnya dari sagu karena yang dimakan sehari-hari adalah sagu.

Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan yang berhak menrima zakat.  Di antaranya ialah orang yang Fakir, miskin, Amil, muallaf, garim (berutang), fi sabilillah, ibnu sabil, dan riqab.

Hikmah dalam pembayaran zakat ialah membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari segala suatu yang mengotorinya.

Seperti perbuatan yang keji dan segala perbuatan yang mengurangi niai puasa Ramadhan. Tak hanya itu zakat fitrah juga dapat meringankan beban orang fakir dan miskin. Sehingga hal itu bisa mencegah mereka untuk meminta-minta pada hari raya.*** (Hanifatul Azizah)

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler