GAJI POKOK Polisi Pangkat Perwira Secara Lengkap

11 Agustus 2023, 09:39 WIB
GAJI POKOK Polisi Pangkat Perwira Secara Lengkap /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjadi polisi pangkat Perwira merupakan impian bagi semua orang. Selain bisa mengabdikan diri menjadi abdi negara, menjadi polisi juga akan mendapat gaji pokok setiap bulan.

Gaji pokok yang diberikan polisi dengan pangkat Perwira ini akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Gaji pokok polisi pangkat Perwira ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Beirkut ini rincian gaji pokok polisi dengan pangkat Perwira:

Baca Juga: Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal

Polisi Perwira Pertama (Golongan III)

- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200

- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Baca Juga: Gaji TNI Pangkat Tamtama Golongan I Kopral dan Prajurit Semua Tinggkat, Capai 2,5 Juta

Polisi Perwira Menengah (Golongan IV)

Komisaris Polisi Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Polisi Perwira Tinggi (Golongan IV)

Baca Juga: ALHAMDULILLAH PNS! Ini Detail dan Rincian Kejutan dari Sri Mulyani Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500 - Rp5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400 - Rp5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300 - Rp5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Itulah informasi mengenai gaji pokok Perwira yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019

Tags

Terkini

Terpopuler