TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjadi polisi pangkat Perwira merupakan impian bagi semua orang. Selain bisa mengabdikan diri menjadi abdi negara, menjadi polisi juga akan mendapat gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok yang diberikan polisi dengan pangkat Perwira ini akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Gaji pokok polisi pangkat Perwira ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Beirkut ini rincian gaji pokok polisi dengan pangkat Perwira:
Baca Juga: Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal
Polisi Perwira Pertama (Golongan III)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Baca Juga: Gaji TNI Pangkat Tamtama Golongan I Kopral dan Prajurit Semua Tinggkat, Capai 2,5 Juta
Polisi Perwira Menengah (Golongan IV)
Komisaris Polisi Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Polisi Perwira Tinggi (Golongan IV)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Itulah informasi mengenai gaji pokok Perwira yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.***