TRENGGALEKPEDIA.COM – Gaji honorer standar tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Standar gaji di Provinsi Aceh ini telah ditetapkan dan harus menjadi standar sistem penggajian untuk tenaga honorer tersebut.
Informasi mengenai standar gaji di Aceh ini tentunya memberikan kabar baik untuk tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Aturan PMK tersebut tentunya menjadi batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji di antara tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti
PMK ini berlaku untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh dan beberapa provinsi lain di Indonesia.
Sehingga PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan 3 Mei 2023 tersebut menjadi pedoman dalam pemberian gaji bagi sejumlah tenaga honorer di Aceh.
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang mendapat standar gaji tersebut tidak berlaku untuk semua orang yang mempunyai pekerjaan yang sama di Aceh.
Melainkan hanya berlaku bagi tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintahan.
Karena mereka dianggap sebagai tenaga honorer yang membantu suksesi pelayanan masyarakat, maka pemerintah merasa perlu membuat standar gaji untuk mereka.
Berikut nominal standar gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024:
Standar Rp4.020.000
Standar gaji untuk tenaga honorer Satpam dan Pengemudi
Standar Rp3.654.000
Standar gaji untuk tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti
Dengan adanya standar gaji untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024 diharapan bisa membantu kesejahteraan mereka.
Itulah informasi mengenai standar gaji tenaga honorer yang berlaku di Provinsi Aceh tahun 2024.***