PPPK Harus Menjalankan 5 Kewajiban Sebagaimana Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, Melanggar? Ini Konsekuensinya...

13 Desember 2023, 13:11 WIB
PPPK Harus Menjalankan 5 Kewajiban Sebagaimana Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, Melanggar? Ini Konsekuensinya... /Tangkapan layar Instagram/

TRENGGALEKPEDIA.COM – PPPK harus menjalankan 5 kewajiban sebagaimana telah menjadi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menjadi PPPK memang tidak semudah yang dibayangkan. Meski mendapat gaji, tunjangan, dan beberapa fasilitas lain, namun ada hal yang tidak bisa dijalankan oleh PPPK.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, sebagai bagian dari ASN, PPPK mempunyai 5 kewajiban yang harus dijalankan.

Baca Juga: ESTIMASI TABEL GAJI PPPK 2024! Ini PP No 98 Tahun 2020 Soal Penggajian PPPK, Tembus Rp7.329.420

Jika PPPK terbukti secara sah melanggar 5 kewajiban tersebut, maka PPPK harus siap menerima konsekuensi berat untuk dirinya.

Sanksi terberat jika PPPK melanggar adalah diberhentikan. Jadi, PPPK harus senantiasa  menjalankan  5 kewajiban tersebut.

5 kewajiban PPPK tersebut secara detail dijelaskan dalam Pasal 24. Adapun keterangannya sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

1. PPPK wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI

2. PPPK wajib taat pada peraturan perundang-undangan

3. PPPK wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

4. PPPK wajib menjaga netralitas

5. PPPK bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: PPPK Full Senyum 2024! Ini Tabel Perkiraan Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Setelah Naik 8 Persen

Itulah 5 kewajiban PPPK sebagaimana telah tertuang dalam  Pasal 20 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Jika dalam prakteknya PPPK terbukti melanggar, maka PPPK tersebut akan dikenakan hukuman berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, hingga pemecatan.

Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat 2: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Oleh karena itu, PPPK yang bekerja di instansi manapun harus melaksanakan kewajiban tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi.

Itulah informasi mengenai 5 kewajiban PPPK yang harus dijalankan dengan baik sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler