Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh

- 11 Desember 2023, 18:01 WIB
Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh
Ini Gaji Standar Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Tahun 2024 di Provinsi Aceh /Sri Yatni/Kabar Tegal

TRENGGALEKPEDIA.COM – Gaji honorer standar tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Standar gaji di Provinsi Aceh ini telah ditetapkan dan harus menjadi standar sistem penggajian untuk tenaga honorer tersebut.

Informasi mengenai standar gaji di Aceh ini tentunya memberikan kabar baik untuk tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Aturan PMK tersebut tentunya menjadi batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji di antara tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti

PMK ini berlaku untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh dan beberapa provinsi lain di Indonesia.

Baca Juga: Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

Sehingga PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan 3 Mei 2023 tersebut menjadi pedoman dalam pemberian gaji bagi sejumlah tenaga honorer di Aceh.

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang mendapat standar gaji tersebut tidak berlaku untuk semua orang yang mempunyai pekerjaan yang sama di Aceh.

Melainkan hanya berlaku bagi tenaga Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: BERLAKU TAHUN  2024! Ini Besaran Tunjangan Uang Lauk Pauk TNI Semua Pangkat, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

Karena mereka dianggap sebagai tenaga honorer yang membantu suksesi pelayanan masyarakat, maka pemerintah merasa perlu membuat standar gaji untuk mereka.

Berikut nominal standar gaji Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024:

Standar Rp4.020.000

Standar gaji untuk tenaga honorer Satpam dan Pengemudi

Standar Rp3.654.000

Baca Juga: CAIR JANUARI 2024! PPPK Golongan XI Terima Gaji Lebih dari Rp5,2 Juta, Ini Nominal Setelah Ada Kenaikan

Standar gaji untuk tenaga honorer Petugas Kebersihan dan Pramubakti

Dengan adanya standar gaji untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di Provinsi Aceh tahun 2024 diharapan bisa membantu kesejahteraan mereka.

Itulah informasi mengenai standar gaji tenaga honorer yang berlaku di Provinsi Aceh tahun 2024.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x