Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, untuk BLT Rp2,4 Juta

26 Februari 2021, 17:01 WIB
Cara mendaftar BLT UMKM secara online lewat www.depkop.go.id dan mengetahui status terdaftar di e form bri co id bpum. /EmAji/Pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM rencananya akan dilanjutkan pada tahun 2021. Pemerintah telah mengajukan anggaran untuk memperjanjang BLT UMKM.

Kabar itu disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui akun Twitter resmi @KemenkopUKM pada akhir Januari lalu.

Dalam cuitan itu, Menkop UKM menyampaikan bahwa Kemenkop UKM mengusulkan kembali progam banpres Prouktif Usaha Mikro atau BLT UMKM di tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Nama 17 Kepala Daerah Jawa Timur yang Dilantik Hari ini, Jumat 26 Februari 2021

Baca Juga: BSU untuk Pekerja dan Buruh Mandek? Menaker: Nanti Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya

“Dengan nominal dan jumlah yang sama dengan tahun 2020,” begitu bunyi cuit di akun @Kemenkop UKM.

Berdasarkan data tahun 2020, usulan terbanyak yakni BUMN. Yang mengusulkan  5,4 juta penerima BLT UMKM.

Sementara Dinas Koperasi sebanyak 294 ribu penerima BLT UMKM, Perbankan mengusulkan sebanyak 868 ribu penerima, dan Kementerian mengusulkan 132 ribu penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 27 Februari 2021: Taurus, Jangan Boros!, Cancer, Siap-siap! Ada yang Mau Hutang

Berdasarkan survei resmi dari pemerintah menyebutkan bahwa 88,5 persen dari 1.261 responden memanfaaftkan BLTM UMKM Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku atau sebagai modal usaha.

Kendati demikian, Kemenkop UKM tetap mengimbau masyarakat agar berhati-hati penipuan terkait kapan dimulainya BPUM 2021.

Kemenkop mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Mengenang Masa SMA di Surabaya: Tidak Masuk Kelas hingga Dibawakan Surat Peringatan

Informasi tersebut dapat diakses di website resmi Kemenkop UKM di https://kemenkopukm.go.id.

Selain itu, informasi mengenai BLT UMKM bisa juga dilihat dari  akun media sosial @KemenkopUKM.

Baca Juga: Prihatin Banjir di Mana-mana, Mantan Gubernur DKI Sutiyoso Sebut Anies Digebukin, ‘Gue Heran Juga’

Sementara syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pelaku usaha mikro

3. Bukan ASN

4. Bukan anggota TNI/Polri

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;

7. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan melalui BLUM, Dinas Kopersai dan UKM Skala Provinsi/Kota/Kabupaten, Koperasi, Perbankan dan Kementerian atau Lembaga.

Baca Juga: Diundang Perdana Menteri Ingris, BLACKPINK Ditunjuk Sebagai Pendukung Kampanye Aksi Iklim PBB

Jika ingin mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM secara online dengan menggunakan Eform BRI,  Anda bisa mengakses website eform.bri.co.id bpum.

Caranya dengan login ke  website eform.bri.co.id bpum, dan memasukkan nomor EKTP. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

5. Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka akan muncul pesan sebagai berikut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 26 Februari 2021: Andin Marah Besar, Dia Tahu Rencana Al dan Rendy

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Berdasarkan data pada tahun 2020, bank BRI t menyalurkan dana BPUM UMKM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4 juta penerima.

Dana itu diluncurkan secara bertahap, sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Maka tahun 2021, nilainya tentu tidak beda jauh dengan data BLT UMKM pada tahun 2020. ***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler