Tak Main-main Soal Mudik, Kemenhub Larang Operasional Transportasi pada 6-17 Mei 2021

8 April 2021, 19:49 WIB
Kemenhub melarang operasional moda transportasi darat, laut maupun darat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 terkait mudik lebaran tahun ini. /Antara/Asep Fathulrahman

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah tidak main-main dalam melarang masyarakat Indonesia melaksanakan mudik lebaran tahun ini.

Kementerian Perhubungan (kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

Larangan tersebut diterbitkan guna menekan laju perkembangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Trend Noona, Drama Terbaru dengan Perbedaan Usia Lebih dari 10 Tahun Antara Para Pemainnya

Mengenai pelarangan mudik tahun ini, juru bicara Kemenhub Adita Irawati memberikan pernyataan dalan pers kemarin Kamis, 8 April 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Transportasi yang dilarang untuk beroperasi yakni mulai dari moda darat, laut, hingga udara.

Baca Juga: Shio yang Beruntung Dalam Hal Keuangan Hingga Keluarga Besok, Jumat 9 April 2021

Baca Juga: Khutbah Jumat Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H: Mengawali Bulan yang Penuh Berkah

Peraturan larangan mudik itu akan dimulai mulai tanggal 6 hingga 7 Mei 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi beberapa mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut.

Yakni larangan penggunaan transportasi darat berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan bus penumpang.

Baca Juga: Lowongan Jadi Artis Sinetron Ikatan Cinta, Main Bareng Al dan Andin, Simak Caranya

Juga, kendaraan jenis perseorangan berupa mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, angkutan sungai dan penyeberangan.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di waktu itu.

Diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas. Akan tetapi harus menunjukkan surat tugas.

Baca Juga: EXO Bagikan Bocoran Musik Video Terbaru Saat Anniversary Ke-9

Sementara itu, untuk kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, Budi menyebutkan antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, kendaraan petugas jalan tol, ambulans, mobil pemadam, dan mobil barang.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan pada masyarakat yang akan melakukan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Apakah Merawat Rambut dengan Minyak Kelapa Ada Manfaatnya? Berikut Penjelasannya

Tak hanya itu, ibu yang didampingi satu orang, dan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayan kesehatan darurat juga termasuk dalam pengecualian.

Kemudian, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler