Kapolri Pecat Bripka CS Secara Tidak Hormat dan Minta TNI-Polri Tetap Bersinergi

- 25 Februari 2021, 21:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperketat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kemudian Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Atas kejadian yang melibatkan TNI-Polri tersebut, Listyo minta seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI.

Baca Juga: Dari 18.000 Pelayan Publik di Pemkab Trenggalek, Baru 5.000 Jalani Vaksinasi Covid-19

Koordinasi TNI-Polri tersebut untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan / permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Seluruh poin tersebut termuat dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Surat Telegram diterbitkan atas nama kapolri dan telah ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Pemain dan Karakter 'Vincenzo', dari Song Joong-ki hingga Ok Taec-yeon

Sebelumnya, pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa itu menyebabkan tiga korban tewas tertembak, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x