Menkes Budi: Vaksin Gotong Royong Harus Diberikan Gratis dengan Beberapa Ketentuan

- 28 Februari 2021, 19:35 WIB
Menkes Budi G. Sadikin.
Menkes Budi G. Sadikin. /Dokumentasi Humas Setkab

Hal itu bertujuan agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional, dan dapat berjalan bersamaan.

Selain itu, jenis vaksin gotong royong untuk vaksinasi Covid-19 kepada karyawan juga harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).

Sesuai peraturan perundang-perundangan, ijin penggunaan pada masa darurat bisa digantikan atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Sinopsis Drakor Vicenzo Episode 4, Tayang Malam Ini : Vicenzo dan Hong Yu Chan Ditabrak, Ini Dalangnya

Untuk diketahui, hingga saat ini telah terdapat beberapa jenis vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia, yakni Sinovac dari China, AstraZeneca dari Inggris, Pfizer dari Jerman dan Novavac dari AS.

Menkes Budi berikan alasan untuk penggunaan vaksin gotong royong yang harus berbeda dengan pemeirntah. Hal itu untuk menghindari persaingan dan rebutan suplai vaksin.

"Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," kata Menkes Budi.

Baca Juga: Pecah! Ini Dia Preview Vicenzo Episode 3 yang Cetak Rating 8,1 Persen

Menkes Budi juga telah menetapkan jenis vaksin Covid-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x