Token Listrik Gratis Maret 2021, Klaim dan Dapatkan dengan 3 Cara Berikut

- 1 Maret 2021, 11:05 WIB
Stimulus atau subsidi berupa diskon dan token listrik gratis dari PLN bisa didapatkan dengan 3 cara berikut.
Stimulus atau subsidi berupa diskon dan token listrik gratis dari PLN bisa didapatkan dengan 3 cara berikut. /Instagram/Kominfo

TRENGGALEKPEDIA.COM - Hingga Maret 2021, pemerintah gelontorkan dana subsidi berupa diskon dan token listrik gratis kepada pelanggan PLN dengan kategori tertentu.

Program diskon dan token listrik gratis untuk pelanggan PLN itu telah dimulai sejak April tahun lalu.

Di bulan Maret 2021 ini, besaran subsidi dan diskon yang diberikan pemerintah melalui PLN  masih sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan di Hotel Kediri, Polisi Periksa Pacar Korban

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai 1 Maret 2021 Episode 106: Aslan Tidak Berniat Bunuh Diri

Berikut besaran diskon dan subsidi token listrik gratis bagi pelanggan PLN, Maret 2021:

- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik (rumah tangga, bisnis dan industri kecil) kategori 450 VA

- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik kategori menengah (daya 900 VA) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Perlu diperhatikan, khusus untuk pembelian token listrik prabayar berdaya 900VA, harga token belum termasuk pajak (PJJ).

Baca Juga: Pameran 'Patriot Bangsa Merebut Ibu Kota' di Museum Benteng Vredeburg, Ulas Balik Serangan Umum 1 Maret 1949

Selain itu, pelanggan akan dikenakan tarif normal (tanpa subsidi) jika melewati batas maksimal penggunaan per bulan setara 720jam nyala.

Berikut 3 cara klaim subsidi listrik / diskon token:

Tiga cara berikut hanya diperuntukkan untuk pelanggan PLN dengan sistem tagihan prabayar (token) dengan diskon 50 persen maupun secara gratis, sesuai daya yang digunakan seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Bagi pelanggan PLN pascabayar (bayar akhir), subsidi langsung masuk ke dalam tagihan bulanan.

Baca Juga: Pemilik e-KTP Terima Bantuan Rp600.000? Cek Faktanya

1. Melalui Website Resmi PLN di https://stimulus.pln.co.id

- Buka laman website atau laman https://stimulus.pln.co.id, (KLIK DISINI).

- Langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter PLN (ada di bargainser / meteran PLN masing-masing pelanggan atau kartu pelanggan PLN)

- Masukkan kode captcha atau kode pengaman sesuai gambar

- Klik 'Cari', kemudian token listrik gratis akan ditampilkan di Layar

Baca Juga: Di Kabarkan Putus Amanda Manopo Ikatan Cinta, Ungkapan Billy Syahputra ini Membuat Netizen Bertanya-tanya

- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

2. Chat Melalui WhatsApp (WA)

Dengan aplikasi perpesanan WhatsApp atau WA, pelanggan PLN juga bisa mendapatkan subsidi berupa token listrik.

Jika belum punya aplikasinya, Anda dapat download di PlayStore atau AppStore di smartphone.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa 2021, Jodoh Dilihat dari 19 Ciri dalam Tubuh Wanita Lengkap

Caranya:

- Tambahkan nomor kontak WA PLN dengan nomor 08122-123-123

- Buka aplikasi WhatsApp (WA) di smartphone Anda

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123

- Ikuti petunjuk yang muncul, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan

- Setelah berhasil, token listrik gratis akan muncul

- Masukkan kode token tersebut ke bargainser / meteran masing-masing pelanggan.

Baca Juga: Drakor 'Vincenzo' dan 'Times' Cetak Rekor Baru, 'Homemade Love Story' Paling Banyak Ditonton

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

 Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK, dan SKCK, Sering Lupa? Aplikasi Ini akan Mengingatkan Jatuh Tempo Pengurusan

3. Melalui Aplikasi PLN Mobile

Selain 2 cara diatas, subsidi token listrik juga bisa didapatkan menggunakan aplikasi PLN Mobile.

Berikut caranya:

- Unduh dan pasang aplikasi 'PLN Mobile' di PlayStore atau AppStore jika belum punya.

- Buka Aplikasi PLN Mobile di smartphone

- Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Token listri gratis akan muncul dan Anda dapat langsung memasukkan kode tersebut ke meteran masing-masing pelanggan.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah