Kedua, pekerja dan buruh PKWTT yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha.
PHK tersebut terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila mengalami PHK dalam kurun waktu kurang dari 30hari sebelum hari raya keagamaan, masih berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Kisruh di UFC 261, Daniel Comier Hampir Meninju Wajah Youtuber Jake Paul
Ketiga, pekerja maupun buruh yang dipindahkan (mutasi) ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
THR Wajib Dibayar Tepat Waktu
Menurut keterangan tertulis Indah di Kemnaker.go.id, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Dalam hal pembayarannya pun, lanjut Indah, tidak ada perbedaan status kerja.
Asalkan, telah bekerjan selama satu bulan atau lebih, dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, ketika hari raya keagamaan berlangsung.
Baca Juga: 19 Daftar Pemain Kun Anta Mendadak Santri Tayang MNCTV