Secara resmi, untuk pelaporan, dapat langsung mengunjungi bantuan.kemnaker.go.id.
Selain itu, pengaduan dan pelaporan yang juga dapat dilakukan dengan menghubungi 1500 630 ini, diperuntukkan untuk perusahaan maupun masyarakat umum.
Baca Juga: Hyunwook dan O.V Member D-CRUNCH Positif Covid-19, Sederat Idol K-pop Jalani Tes
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker terkait pengaduan THR.
"Jadi pekerja / buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," kata Menaker Ida Fauziyah.***