Laporkan Jika Anda Tidak Mendapat THR Sesuai Ketentuan di bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630

- 25 April 2021, 23:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kemnaker menerima pengaduan dan layanan terkait THR dari masyarakat maupun pelaku usaha melalui Posko THR 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kemnaker menerima pengaduan dan layanan terkait THR dari masyarakat maupun pelaku usaha melalui Posko THR 2021. /Instagram/idafauziyahnu

Secara resmi, untuk pelaporan, dapat langsung mengunjungi bantuan.kemnaker.go.id.

Selain itu, pengaduan dan pelaporan yang juga dapat dilakukan dengan menghubungi 1500 630 ini, diperuntukkan untuk perusahaan maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Hyunwook dan O.V Member D-CRUNCH Positif Covid-19, Sederat Idol K-pop Jalani Tes

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker terkait pengaduan THR.

"Jadi pekerja / buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," kata Menaker Ida Fauziyah.***

 

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah