Terkait besarannya, THR dibayarkan setara dengan gaji / upah satu bulan kerja penuh untuk pekerja dan buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih.
Sedangkan, pekerja / buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
THR Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca Juga: Prajurit Hiu Kencana Gugur, Begini Kronologis Ditemukannya Nanggala 402 di Kedalaman 800 Meter
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Indah.
Lapor! Jika Tidak Mendapat THR Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR 2021.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Catat 177 Kantor Jadi Klaster Covid-19: Dari 157 Kasus Menjadi 425 Kasus
Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut secara online.